Sistem Perkawinan Dan Kekerabatan Masyarakat Suku Rejang



Sistem Perkawinan Dan Kekerabatan Masyarakat Suku Rejang


Berdasarkan sejarah dan menurut para pemuka masyarakat suku rejang , diketahui bahwa perkawinan suku rejang pada mulanya bersifat eksogami, yaitu perkawinan yang dilakkukan dengan orang yang berada  diluar suku rejang. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya larangan menikah dengan orang yang satu suku ,kalaupun ada yang melanggar maka mereka wajib membayar denda yang ditetapkan secara adat.
            Perkawinan eksogami ini pada mulanya berbentuk “kawin beleket”. Dalam perkembangan berikutnya , masyarakat suku rejang mengenal bentuk perkawinan “ semendo rajo-rajo”. Bentuk-bentuk perkawinan ini memiliki ketentuan dan konsekuensi  masing-masing. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada uraian bawah ini
A.    Kawin beleket
Bentuk perkawinan “beleket” atau kawin jujur merupakan bentuk asli perkawinan suku rejang yang eksogami. Lebih dari situ perkawinan ini menjamin garis keturunan patrilinial,yaitu garis keturunannya nanti  mengikuti pihak ayah. Dengan beleket si perempuan dilepaskan dari golongan sanak keluarganya dan masuk bersama anaknya kegolongan sanak keluarga sang suami. Disamping itu, si perempuan beleket wajib tinggal ditempat suaminya , setidak-tidaknya tinggal di rumah atau didesa keluarga suaminya.
            Namun, dalam perkembangan adat rejang selanjutnya, atas dasar kesepakatan bersama banyak perempuan rejang yang keluar dari rumah pihak suami ataupun keluar dari rumah keluarga suami, bahkan mereka dapat tinggal di rumah sang istri tanpa mengurangi status dari beleket tadi.
            Pada awalnya beleket ini tidak hanya mengikuti suami, tetapi lebih dari itu si isteri juga keluar dari kaum kerabatnya. Keluarnya seseorang dari kaum kerabat ini dipercayai dapat merusak keseimbangan kaum kerabat dan rumah yang ditinggal kan.
Oleh karena itu, seseorang yang dileketkan harus diganti “roh nya” oleh benda-benda lain yang dipercayai memiliki kekuatan gaib misalnya,senjata pusaka.
            Benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan magis dan benda-benda berharga lainya yang harus dibayar oleh keluarga calon suami ini biasa disebut “barang leket”. Antara marga yang satu dengan marga lainya barang leket ini dapat berbeda-beda tetapi pada umumnya dapat berupa “kujua tokok tuai”, keris pusaka , sewar betepang yang berhulu perak disertai pelapin bau bagi saudara tua dan selpeak pucuk mas bagi saudara perempuan beleket tersebut. Barang-barang tersebut dimaksudkan untuk mengantikan tempat bagi gadis yang dileketkan dalam kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
            Oleh karena benda-benda yang memiliki kekuatan magis itu semakin lama semakin sulit didapatkan, maka dapat diganti dengan uang dalam jumlah yang cukup besar dan atau  dapat pula diganti dengan hewan besar, misalnya kerbau. Mengenai jumlah uang yang harus dibayar dan hewan  yang harus diserahkan ini berdasarkan persetujuan kedua pihak.
            Selain ketentuan seperti  yang diuraikan diatas, apabila sang suami berumur pendek, maka kedudukan almarhum digantikan oleh keluarga dekatnya misalnya atau pun kakak almarhum atau sepupu. Artinya istri almarhum harus menikah lagi dengan keluarga atau kerabat suami sehingga perempuan yang dileketkan tidak pulang ke keluarga asalnya. Selain itu , apabila mereka harus cerai dan si perempuan tadi terpaksa pulang ke keluarga asalnya, maka dia tidak berhak membawa harta apapun selain pakaian sekedarnya, kecuali ada ketentuan-ketentuan yang memaksa dan atas kesepakatan. Namun, sekarang ini pernikahan beleket jarang dilakukan oleh masyarakat rejang karena mengingat ketentuan dan persyaratan yang cukup sulit untuk dipenuhi.

B.     Kawin semendo
Setelah adat pernikahan beleket jarang digunakan maka muncul suatu bentuk pernikahan baru diadat suku rejang yaitu perkawinan semendo akau anak dan semendo rajo-rajo




·         Semendo akau anak
Kawin semendo sebenarnya merupakan pengaruh dari adat dan budaya minang. Dalam sistem perkawinan ini garis keturunan ditarik berdasarkan garis keturunan ibu atau bersifat matrilinial. Walaupun garis keturunan rejang bersifat patrilinial, tetapi bentuk kawin semendo ini masih dapat diterima.
            Perkawinan semendo ini pada awalnya dilakukan hanya untuk keadaan tertentu, misalnya si gadis itu anak perempuan satu-satunya, atau anak tunggal dapat pula dilakukan karena keluarga laki-laki tidak mampu membayar hantaran (adat) atau laki-laki itu anak yatim piatu yang tidak memiliki warisan.
            Pada sistem kawin semendo ini, si suami harus ikut dengan istri dan tinggal di desa tempat tinggal  istrinya. Oleh karena itu, dalam masyarakat rejang bentuk kawin semendo ini biasa disebut semendo akau anak. Artinya si suami dianggap sebagai anak dan harus tunduk pada keluarga istri.
            Menurut siddik (80:232) kawin semendo akau anak dalam prektiknya dibedakan menjadi dua, yaitu semendo tambik (akau) anak tidak beradat dan semendo tambik (akau) beradat. Semendo akau anak tidak beradat biasa juga disebut semendo menangkap burung terbang atau semendo bapak ayam .

·         Semendo rajo-rajo
Seperti yang diuraikan diatas, kawin semendo yang aslinya tidak beradat bisa menyatakan status sosial  seseorang dalam masyarakat , hal tersebut  tentu nya  adalah sebuah perkawinan antara orang yang tidak sederajat , artinya derajat suami lebih rendah dari pada derajat istri. Keadaan merendahkan kaum laki-laki ini  membuat sebagian laki-laki merasa dirinya rendah dimata wanita ,oleh karena itu munculah perkawinan baru yaitu semendo beradat atau biasa disebut semendo rajo-rajo.
            Yang membedakan semendo akau anak dengan semendo rajo-rajo ini adalah bentuk hantaran(dalam suku rejang: dikenal dengan istilah adat/ pelapik). Jika  uang pelapik atau hantaran dibayar penuh atau minimalnya itu dibayar separoh, perkawinan itu dinamakan perkawinan semendo rajo-rajo. Akan tetapi ,jika uang hantaran  dibayar kurang dari separoh atau tidak sama sekali dibayar maka dikenal dengan perkawinan semendo akau anak.
            Dalam perkawinan semendo rajo-rajo ini garis keturunan bebas memilih. Tempat tinggal.  Artinya mereka dapat tingga di dusun bapak atau pun di dusun sebelah ibu mereka.

Sebelum menikah, masyarakat suku rejang biasanya melewati beberapa tahap yaitu:
·         Tahap Memediak
Atau istilah lainya adalah fase perkenalan, pendekatan dan penjajakan. Perkenalan antara bujang dan gadis biasanya dimulai dari pasangan menari dalam acara “kejai”. Selain cara itu perkenalan dapat juga dilakukan melalui perantara orang ketiga. Namun, akhir-akhir ini perkenalan dapat juga dilakukan secara langsung antara bujang dan gadis bahkan melalui media sosial.
Setelah merasa cocok, hubungan bujang gadis ini pun meningkat kejenjang yang lebih serius . si bujang tadi menunjukan keinginan nya untuk memperisttri si gadis dengan memberikan tanda mau atau niat baik( dalam suku rejang dikenal dengan mletak uang) yang disertai denga memberikan sebuah kain panjang dengan pernyataan niat ingin melamar.
·         Semuo asen
Pada tahap ini kedua belah pihak berunding tentang jumlah uang dan jenis hantaran yang harus dibayar oleh pihak keluarga bujang. Apabila hantaran telah disepakati perundingan berikutnya untuk menyepakati kapan pertunangan mereka akan diresmikan.
·         Pertunangan
Setelah kedua pihak keluarga menemui suatu kesepakatan perjodohan anak mereka , kedua belah pihak memberitahukan kepada peuka adat , tokoh agam serta perangkat desa masing-masing. Selanjutnya kutai natet kedua belah pihak melalui pemuka adat desa setempat merundingkan lebih jauh tentang hantaran , bentuk atau status perkawinan, kapan acara pernikahan akan dilaksanakan . pertemuan tersebut dikenal dengan nama semakup asen. Dalam acara semakup asen tersebut biasanya disajikan sirih,rokok,kapur sirih dan lain sebagainya. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyepakati kapan pernikahan berlangsung, jumlah hantaran dan bentuk pernikahan nya.
·         Mdapet dan mjalang
Suatu kebiasaan, sbelum atau sesudah rangkaian acara pernikahan di rumah mempelai wania , pihak keluarga pengantin laki-laki pun berniat untuk melaksanakan satu acara . mereka berniat mengurus kedua pengantin dirumah mereka. Untuk itu mereka melaksanakan hajatan pesta dengan mendatangkan mempelai wanita serta rombongannya secara adat. Jika acara ini dilakukan dirumah mempelai laki-laki sebelum akad nikah dan acara di rumah mempelai perempuan di namakan mdapet. Sementara setelah nikah disebut mjalang

·         Acara pernikahan / kejai
kejai ini merupakan bentuk acara pernikahan adat rejang yang paling mewah dan paling meriah. Kejai ini sendiri terdiri dari kejai 7 hari 7 malam ,kejai 3 hari 3 malam , sesuai dengan kemampuan keluarga kedua mempelai.











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hal-hal ajaib Saat orang jatuh cinta

Fakta Unik Seputar Angkot

ANALISIS PERILAKU MEROKOK DARI PERSFEKTIF TEORI TINDAKAN SOSIAL MAX WEBBER