Sistem Perkawinan Dan Kekerabatan Masyarakat Suku Rejang
Sistem
Perkawinan Dan Kekerabatan Masyarakat Suku Rejang
Berdasarkan
sejarah dan menurut para pemuka masyarakat suku rejang , diketahui bahwa
perkawinan suku rejang pada mulanya bersifat eksogami, yaitu perkawinan yang
dilakkukan dengan orang yang berada
diluar suku rejang. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya larangan
menikah dengan orang yang satu suku ,kalaupun ada yang melanggar maka mereka
wajib membayar denda yang ditetapkan secara adat.
Perkawinan eksogami ini pada mulanya
berbentuk “kawin beleket”. Dalam
perkembangan berikutnya , masyarakat suku rejang mengenal bentuk perkawinan “ semendo rajo-rajo”. Bentuk-bentuk
perkawinan ini memiliki ketentuan dan konsekuensi masing-masing. Untuk lebih jelas dapat
dilihat pada uraian bawah ini
A. Kawin
beleket
Bentuk
perkawinan “beleket” atau kawin jujur
merupakan bentuk asli perkawinan suku rejang yang eksogami. Lebih dari situ
perkawinan ini menjamin garis keturunan patrilinial,yaitu garis keturunannya
nanti mengikuti pihak ayah. Dengan
beleket si perempuan dilepaskan dari golongan sanak keluarganya dan masuk
bersama anaknya kegolongan sanak keluarga sang suami. Disamping itu, si
perempuan beleket wajib tinggal ditempat suaminya , setidak-tidaknya tinggal di
rumah atau didesa keluarga suaminya.
Namun, dalam perkembangan adat
rejang selanjutnya, atas dasar kesepakatan bersama banyak perempuan rejang yang
keluar dari rumah pihak suami ataupun keluar dari rumah keluarga suami, bahkan
mereka dapat tinggal di rumah sang istri tanpa mengurangi status dari beleket
tadi.
Pada awalnya beleket ini tidak hanya
mengikuti suami, tetapi lebih dari itu si isteri juga keluar dari kaum
kerabatnya. Keluarnya seseorang dari kaum kerabat ini dipercayai dapat merusak
keseimbangan kaum kerabat dan rumah yang ditinggal kan.
Oleh
karena itu, seseorang yang dileketkan harus diganti “roh nya” oleh benda-benda lain yang dipercayai memiliki kekuatan
gaib misalnya,senjata pusaka.
Benda-benda yang dianggap memiliki
kekuatan magis dan benda-benda berharga lainya yang harus dibayar oleh keluarga
calon suami ini biasa disebut “barang
leket”. Antara marga yang satu dengan marga lainya barang leket ini dapat
berbeda-beda tetapi pada umumnya dapat berupa “kujua tokok tuai”, keris
pusaka , sewar betepang yang berhulu perak disertai pelapin bau bagi
saudara tua dan selpeak pucuk mas bagi saudara perempuan beleket tersebut.
Barang-barang tersebut dimaksudkan untuk mengantikan tempat bagi gadis yang
dileketkan dalam kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
Oleh karena benda-benda yang
memiliki kekuatan magis itu semakin lama semakin sulit didapatkan, maka dapat
diganti dengan uang dalam jumlah yang cukup besar dan atau dapat pula diganti dengan hewan besar,
misalnya kerbau. Mengenai jumlah uang yang harus dibayar dan hewan yang harus diserahkan ini berdasarkan persetujuan
kedua pihak.
Selain ketentuan seperti yang diuraikan diatas, apabila sang suami
berumur pendek, maka kedudukan almarhum digantikan oleh keluarga dekatnya
misalnya atau pun kakak almarhum atau sepupu. Artinya istri almarhum harus
menikah lagi dengan keluarga atau kerabat suami sehingga perempuan yang
dileketkan tidak pulang ke keluarga asalnya. Selain itu , apabila mereka harus
cerai dan si perempuan tadi terpaksa pulang ke keluarga asalnya, maka dia tidak
berhak membawa harta apapun selain pakaian sekedarnya, kecuali ada
ketentuan-ketentuan yang memaksa dan atas kesepakatan. Namun, sekarang ini
pernikahan beleket jarang dilakukan oleh masyarakat rejang karena mengingat
ketentuan dan persyaratan yang cukup sulit untuk dipenuhi.
B. Kawin
semendo
Setelah
adat pernikahan beleket jarang digunakan maka muncul suatu bentuk pernikahan
baru diadat suku rejang yaitu perkawinan semendo akau anak dan semendo
rajo-rajo
·
Semendo akau anak
Kawin semendo
sebenarnya merupakan pengaruh dari adat dan budaya minang. Dalam sistem
perkawinan ini garis keturunan ditarik berdasarkan garis keturunan ibu atau
bersifat matrilinial. Walaupun garis keturunan rejang bersifat patrilinial,
tetapi bentuk kawin semendo ini masih dapat diterima.
Perkawinan semendo ini pada awalnya dilakukan hanya untuk
keadaan tertentu, misalnya si gadis itu anak perempuan satu-satunya, atau anak
tunggal dapat pula dilakukan karena keluarga laki-laki tidak mampu membayar
hantaran (adat) atau laki-laki itu anak yatim piatu yang tidak memiliki
warisan.
Pada sistem kawin semendo ini, si suami harus ikut dengan
istri dan tinggal di desa tempat tinggal istrinya. Oleh karena itu, dalam masyarakat
rejang bentuk kawin semendo ini biasa disebut semendo akau anak. Artinya si
suami dianggap sebagai anak dan harus tunduk pada keluarga istri.
Menurut siddik (80:232) kawin semendo akau anak dalam
prektiknya dibedakan menjadi dua, yaitu semendo tambik (akau) anak tidak
beradat dan semendo tambik (akau) beradat. Semendo akau anak tidak beradat
biasa juga disebut semendo menangkap burung terbang atau semendo bapak ayam .
·
Semendo rajo-rajo
Seperti
yang diuraikan diatas, kawin semendo yang aslinya tidak beradat bisa menyatakan
status sosial seseorang dalam masyarakat
, hal tersebut tentu nya adalah sebuah perkawinan antara orang yang
tidak sederajat , artinya derajat suami lebih rendah dari pada derajat istri.
Keadaan merendahkan kaum laki-laki ini
membuat sebagian laki-laki merasa dirinya rendah dimata wanita ,oleh
karena itu munculah perkawinan baru yaitu semendo beradat atau biasa disebut
semendo rajo-rajo.
Yang membedakan semendo akau anak dengan semendo
rajo-rajo ini adalah bentuk hantaran(dalam suku rejang: dikenal dengan istilah
adat/ pelapik). Jika uang pelapik atau hantaran dibayar penuh atau
minimalnya itu dibayar separoh, perkawinan itu dinamakan perkawinan semendo
rajo-rajo. Akan tetapi ,jika uang hantaran
dibayar kurang dari separoh atau tidak sama sekali dibayar maka dikenal
dengan perkawinan semendo akau anak.
Dalam perkawinan semendo rajo-rajo ini garis keturunan
bebas memilih. Tempat tinggal. Artinya
mereka dapat tingga di dusun bapak atau pun di dusun sebelah ibu mereka.
Sebelum menikah,
masyarakat suku rejang biasanya melewati beberapa tahap yaitu:
·
Tahap Memediak
Atau istilah lainya
adalah fase perkenalan, pendekatan dan penjajakan. Perkenalan antara bujang dan
gadis biasanya dimulai dari pasangan menari dalam acara “kejai”. Selain cara itu perkenalan dapat juga dilakukan melalui
perantara orang ketiga. Namun, akhir-akhir ini perkenalan dapat juga dilakukan
secara langsung antara bujang dan gadis bahkan melalui media sosial.
Setelah
merasa cocok, hubungan bujang gadis ini pun meningkat kejenjang yang lebih
serius . si bujang tadi menunjukan keinginan nya untuk memperisttri si gadis
dengan memberikan tanda mau atau niat baik( dalam suku rejang dikenal dengan
mletak uang) yang disertai denga memberikan sebuah kain panjang dengan
pernyataan niat ingin melamar.
·
Semuo asen
Pada tahap ini kedua belah pihak
berunding tentang jumlah uang dan jenis hantaran yang harus dibayar oleh pihak
keluarga bujang. Apabila hantaran telah disepakati perundingan berikutnya untuk
menyepakati kapan pertunangan mereka akan diresmikan.
·
Pertunangan
Setelah kedua pihak keluarga menemui
suatu kesepakatan perjodohan anak mereka , kedua belah pihak memberitahukan
kepada peuka adat , tokoh agam serta perangkat desa masing-masing. Selanjutnya
kutai natet kedua belah pihak melalui pemuka adat desa setempat merundingkan
lebih jauh tentang hantaran , bentuk atau status perkawinan, kapan acara
pernikahan akan dilaksanakan . pertemuan tersebut dikenal dengan nama semakup
asen. Dalam acara semakup asen tersebut biasanya disajikan sirih,rokok,kapur
sirih dan lain sebagainya. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk
menyepakati kapan pernikahan berlangsung, jumlah hantaran dan bentuk pernikahan
nya.
·
Mdapet dan mjalang
Suatu kebiasaan, sbelum atau sesudah
rangkaian acara pernikahan di rumah mempelai wania , pihak keluarga pengantin
laki-laki pun berniat untuk melaksanakan satu acara . mereka berniat mengurus
kedua pengantin dirumah mereka. Untuk itu mereka melaksanakan hajatan pesta
dengan mendatangkan mempelai wanita serta rombongannya secara adat. Jika acara
ini dilakukan dirumah mempelai laki-laki sebelum akad nikah dan acara di rumah
mempelai perempuan di namakan mdapet. Sementara setelah nikah disebut mjalang
·
Acara pernikahan / kejai
kejai ini merupakan bentuk acara
pernikahan adat rejang yang paling mewah dan paling meriah. Kejai ini sendiri
terdiri dari kejai 7 hari 7 malam ,kejai 3 hari 3 malam , sesuai dengan
kemampuan keluarga kedua mempelai.
Komentar
Posting Komentar